Masyarakat Sumatera Selatan kembali diberikan keringanan pemutihan dan pajak berupa:
1. Penghapusan denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor;
2. Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak lebih dari 1 tahun;
3. Bebas Bea Balik Nama II (pergantian pemilik kendaraan bermotor/BBN II) kendaraan bermotor.
Program ini berlangsung mulai tanggal 1 sampai dengan 30 November 2020.