Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kantor Bersama Samsat Induk wilayah hukum Provinsi Sumatera Selatan tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa dengan jam operasional pelayanan sebagai berikut:
a. Senin s.d. Kamis: jam 08.00 s.d. jam 15.00 WIB;
b. Jum'at s.d. Sabtu: jam 08.00 s.d. jam 11.30 WIB.
2. Seluruh pelayanan samsat-samsat unit pembantu, seperti Samsat Pembantu, Samsat Gerai/Samsat Mall, Paymentpoint, Samsat Drive Thru, dan Samsat Keliling dinyatakan sementara masih ditutup dan dibuka setelah diberlakukan tatanan baru untuk beradaptasi dengan Covid-19 (new normal), kecuali Samsat Sungai Lilin, E-Samsat Nasional, dan E-Samsat Regional tetap beroperasional seperti biasa;
3. Dalam memberikan pelayanan kesamsatan agar tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19;
4. Diminta kepada Kepala UPTB dan Kasi STNK/Kasat Lantas untuk mengatur/jadwal sistem petugas/personil dan pegawai Kantor Bersama Samsat/UPTB dalam memberikan pelayanan;
5. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan/atau ditinjau ulang sesuai dengan perkembangan situasi kondisi wabah Covid-19.