Pemohon mendapat informasi tentang proses Izin Pendirian Optik dan mengisi formulir permohonan
Petugas Front Office menerima berkas dari pemohon dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika lengkap berkas akan diproses dan diberikan bukti penyerahan berkas, dan jika belum lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon
Petugas Back Office mengentry data kedalam aplikasi SIMSATU dan mencetak Surat Izin Pendirian Optik
Proses pemarafan dan untuk selanjutnya Kepala Dinas menandatangani Surat Izin Pendirian Optik
Petugas Pengambilan Dokumen Izin memberikan Surat Izin yang telah selesai kepada pemohon dengan terlebih dahulu meminta surat bukti penyerahan berkas
Anda menemukan ketidaksuaian pada Pelayanan Publik di daerah anda?
Buat laporan Anda sekarang agar pelayanan publik di daerah anda bisa lebih baik
LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.
Nama Instansi
:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nama Standar Layanan
:
Izin Pendirian Optik
Tanggal
:
2021-01-19
Terima Kasih
Laporan Anda telah terkirim pada sistem aplikasi LAPOR
Maaf
Terjadi kesalahan ketika mengirim laporan.
Login
Lupa Password
Ayo ikut survei Kepuasan Pelayanan Publik
Masukkan Anda sangat membantu kami dalam meningkatkan Pelayanan Publik.
Ikuti Survei