Pencatatan pengangkatan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya salinan penetapan Pengadilan dan/ atau Pengadilan Agama
Penetapan Pengadilan setempat dan Surat Keterangan dari kedutaan/ konsulat setempat
Kutipan akta kelahiran anak (asli dan foto copy)
Foto copy akta perkawinan/ Akta Nikah orang tua yang mengangkat
Kutipan akta kelahiran orang tua angkat
Foto copy KK dan KTP orang tua yang mengangkat
Foto copy Paspor orang tua angkat
Foto copy Paspor Anak
Foto copy KTP pelapor
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengangkatan anak
"Meminta kepada para petugas dijajaran regu pengamanan untuk mengoptimalkan kegiatan kontrol keliling pada titik serta jam yang dianggap rawan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, ini sebagai bentuk deteksi dini yang kita lakukan, untuk itu saya s
"Selamat dan sukses kepada Jayadi yang akan memimpin LPKA Ternate dan Tubagus Chaidir yang akan melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan pada LPKA Kelas II Maros Sulawesi Selatan"
"Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk deteksi dini yang kita lakukan guna meminimalisir kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas".
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak Orang Asing di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"
Anda menemukan ketidaksuaian pada Pelayanan Publik di daerah anda?
Buat laporan Anda sekarang agar pelayanan publik di daerah anda bisa lebih baik
LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.
Nama Instansi
:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tabanan
Nama Standar Layanan
:
Pencatatan Pengangkatan Anak Orang Asing di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tanggal
:
2021-01-21
Terima Kasih
Laporan Anda telah terkirim pada sistem aplikasi LAPOR
Maaf
Terjadi kesalahan ketika mengirim laporan.
Login
Lupa Password
Ayo ikut survei Kepuasan Pelayanan Publik
Masukkan Anda sangat membantu kami dalam meningkatkan Pelayanan Publik.
Ikuti Survei