Pencatatan pengangkatan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya salinan penetapan Pengadilan dan/ atau Pengadilan Agama
Penetapan Pengadilan setempat dan Surat Keterangan dari kedutaan/ konsulat setempat
Kutipan akta kelahiran anak (asli dan foto copy)
Foto copy akta perkawinan/ Akta Nikah orang tua yang mengangkat
Kutipan akta kelahiran orang tua angkat
Foto copy KK dan KTP orang tua yang mengangkat
Foto copy Paspor orang tua angkat
Foto copy Paspor Anak
Foto copy KTP pelapor
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengangkatan anak
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak Orang Asing di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"
Berikan Rating
Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak Orang Asing di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"
Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak Orang Asing di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"
Berikan Rating
Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak Orang Asing di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"
Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.
Anda menemukan ketidaksuaian pada Pelayanan Publik di daerah anda?
Buat laporan Anda sekarang agar pelayanan publik di daerah anda bisa lebih baik
LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.
Nama Instansi
:
DISDUKCAPIL TABANAN
Nama Standar Layanan
:
Pencatatan Pengangkatan Anak Orang Asing di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tanggal
:
2019-12-11
Terima Kasih
Laporan Anda telah terkirim pada sistem aplikasi LAPOR
Maaf
Terjadi kesalahan ketika mengirim laporan.
Ayo ikuti survei SIPP
Masukkan Anda sangat membantu kami dalam meningkatkan layanan situs SIPP.
Ikuti Survei