Petugas menerima berkas permohonan pindah orang asing
Orang asing mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK dan KTP
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang sebagai dasar untuk menerbitkan KK dan KTP baru bagi yang tidak pindah, dan penerbitan surat keterangan tempat tinggal dengan alamat baru bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal terbatas serta penerbitan KK dan KTP bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap
Petugas melakukan entry data
Petugas menyerahkan dokumen kependudukan yang baru kepada orang asing
Menerima dan meneliti berkas permohonan mutasi, mencatat pada buku pendaftaran, melakukan entry data untuk pencetakan draf KK/mencetak SKP selanjutnya menyerahkan berkas ke Kasi Mutasi Penduduk
Orang asing mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK dan KTP
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang sebagai dasar untuk menerbitkan KK dan KTP baru bagi yang tidak pindah, dan penerbitan surat keterangan tempat tinggal dengan alamat baru bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal terbatas serta penerbitan KK dan KTP bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap
Petugas melakukan entry data
Petugas menyerahkan dokumen kependudukan yang baru kepada orang asing
Pengaduan secara tidak langsung, dapat dilakukan melalui Kotak Pengaduan maupun secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan mekanisme:
Penduduk yang menyampaikan pengaduan lewat kotak pengaduan maupun tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wajib mencantumkan nama, alamat, nomor telepon, uraian atas keluhan pelayanan, tempat dan waktu penyampaian serta tanda tangan pengadu.
Petugas memeriksa substansi pengaduan dari aspek kewenangan. Apabila substansi pengaduan tersebut diluar kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maka pengaduan diteruskan kepada SKPD lain yang berwenang serta petugas menginformasikan hal tersebut kepada pengadu
Jika pengaduan tidak mencantumkan identitas yang jelas atau anonym dan tidak mencantumkan nomor telepon yang bias dihubungi, maka pengaduan tersebut dapat diabaikan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan respon paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Pengaduan secara langsung dapat dilakukan melalui telepon (0361) 813542, dengan mekanisme:
Petugas menerima pengaduan dari masyarakat kemudian mencatat nama, alamat dan nomor telepon, substansi pengaduan, waktu dan tempat penyampaian serta memberikan respon secara langsung
Jika pengadu tidak mau menyebutkan identitas yang jelas sebagaimana tersebut diatas, maka pengaduan tersebut dapat diabaikan
Pengelola memeriksa substansi pengaduan, apabila substansi pengaduan di luar tanggung jawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka berkas pengaduan wajib diteruskan kepada SKPD lain yang berwenang serta menginformasikan hal tersebut kepada pengadu
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wajib memberikan respon atau tanggapan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pengaduan diterima
Laporkan jika terdapat keluhan
Berikan Rating
Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Pindah Datang Orang Asing Yang Memiliki Ijin Tinggal Tetap Yang Bermaksud Pindah Dalam Kabupaten"
Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.
"Meminta kepada para petugas dijajaran regu pengamanan untuk mengoptimalkan kegiatan kontrol keliling pada titik serta jam yang dianggap rawan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, ini sebagai bentuk deteksi dini yang kita lakukan, untuk itu saya s
"Selamat dan sukses kepada Jayadi yang akan memimpin LPKA Ternate dan Tubagus Chaidir yang akan melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan pada LPKA Kelas II Maros Sulawesi Selatan"
"Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk deteksi dini yang kita lakukan guna meminimalisir kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas".
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Datang Orang Asing Yang Memiliki Ijin Tinggal Tetap Yang Bermaksud Pindah Dalam Kabupaten"
7972840
Layanan Terkait
Peringatan
Anda sudah mengisi evaluasi ini sebelumnya.
Anda menemukan ketidaksuaian pada Pelayanan Publik di daerah anda?
Buat laporan Anda sekarang agar pelayanan publik di daerah anda bisa lebih baik
LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.
Nama Instansi
:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tabanan
Nama Standar Layanan
:
Pindah Datang Orang Asing Yang Memiliki Ijin Tinggal Tetap Yang Bermaksud Pindah Dalam Kabupaten
Tanggal
:
2021-01-21
Terima Kasih
Laporan Anda telah terkirim pada sistem aplikasi LAPOR
Maaf
Terjadi kesalahan ketika mengirim laporan.
Login
Lupa Password
Ayo ikut survei Kepuasan Pelayanan Publik
Masukkan Anda sangat membantu kami dalam meningkatkan Pelayanan Publik.
Ikuti Survei