1. Masyarakat / pemohon mengajukan surat permohonan penerbitan ijin parkir di Ruang Milik Jalan (Tepi Jalan Umum).
2. Surat permohonan diterima dibagian persuratan untuk dicatat dalam buku agenda, diberi kartu kendali dan lembar disposisi dan diajukan ke Kepala Dinas untuk mendapat disposisi ke Bidang Lalu Lintas.
3. Surat permohonan diterima di bidang lalu lintas untuk dicek kelengkapannya dan diajukan ke Kabid. Lalu Lintas untuk di disposisi ke Kasi MRLL untuk diteliti dan ditindaklanjuti. Apabila sudah lengkap diserahkan langsung ke staf untuk diproses apabila belum lengkap dikembalikan ke bagian persuratan untuk dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Dan apabila persyaratan sudah lengkap langsung dilakukan cheking lokasi.
4. Surat permohonan yang sudah lengkap dan sudah dilakukan cheking lokasi selanjutnya diproses dan dibuatkan surat ijin parkir di Ruang Milik Jalan (Tepi Jalan Umum). Draft surat ijin parkir di Ruang Milik Jalan (Tepi Jalan Umum) diteliti oleh Kasi MRLL. Apabila sudah benar dan tidak ada kesalahan langsung diajukan ke Kabid Lalu Lintas untuk diparaf tetapi apabila belum benar dikembalikan ke staf untuk diperbaiki. Draft surat ijin parkir di Ruang Milik Jalan (Tepi Jalan Umum) yang sudah diparaf Kabid Lalu Lintas diberikan ke bagian persuratan untuk dimintakan tanda tangan Kepala Dinas.
5. Surat ijin parkir di Ruang Milik Jalan (Tepi Jalan Umum) yang sudah ditandatangani Kepala Dinas kembali ke bagian persuratan untuk diberi nomor dan dicap kemudian diserahkan kembali ke bidang Lalu Lintas untuk diberikan ke pemohon.
Pendaftaran
A. Senin – Kamis: 08.00 -12.00 WIB
B. Jumat : 08.00-10.30 WIB
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Pelayanan Penerbitan Ijin Penyelenggaraan Parkir di Ruang Milik Jalan (Tepi Jalan Umum)"
Anda menemukan ketidaksuaian pada Pelayanan Publik di daerah anda?
Buat laporan Anda sekarang agar pelayanan publik di daerah anda bisa lebih baik
LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.
Nama Instansi
:
Dinas Perhubungan
Nama Standar Layanan
:
2. Pelayanan Penerbitan Ijin Penyelenggaraan Parkir di Ruang Milik Jalan (Tepi Jalan Umum)
Tanggal
:
2021-01-18
Terima Kasih
Laporan Anda telah terkirim pada sistem aplikasi LAPOR
Maaf
Terjadi kesalahan ketika mengirim laporan.
Login
Lupa Password
Ayo ikut survei Kepuasan Pelayanan Publik
Masukkan Anda sangat membantu kami dalam meningkatkan Pelayanan Publik.
Ikuti Survei