Terdapat Layanan online, klik disini.
No. SK :
1. Menyampaikan Surat Pengaduan.
2. Menerima Surat Pengaduan.
3. Memberi Disposisi kepada Kabid. Perizinan.
4. Menerima Disposisi Kepala Dinas dan mendisposisikan surat kepada Kasi sesuai jenis/bidang aduan.
5. Mengagendakan pelaksanaan Rapat Koordinasi Tim Penyelesaian kasus.
6. Rapat koordinasi Tim penyelesaian kasus dilanjutkan pengecekan lapangan jika diperlukan.
7. Melaporkan hasil rapat koordinasi Tim Penyelesaian kasus kepada Kepala Dinas.
8. Mempelajari dan memeriksa hasil rapat koordinasi penyelesaian kasus.
9. Menerima disposisi dari Kepala Dinas agar meneruskan rekomendasi/jawaban pengaduan kepada pemohon/pengadu.
10. Menerima disposisi dari Sekretaris dan memproses rekomendasi/ jawaban pengaduan untuk disampaikan kepada pemohon.
11. Menerima surat jawaban/ rekomendasi