a. Mengisi formulir permohonan model Pm-III (untuk IUI melalui PP) atau model SP-II (untuk IUI tanpa PP) bermeterai Rp. 6.000,-;
b. Fotocopy KTP pemohon/penanggung jawab;
c. Fotocopy NPWP;
d. Fotocopy Akta Pendirian perusahaan dan atau perubahannya, serta khusus PT, ada pengesahan dari KEMENKUMHAM atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV;
e. Fotocopy Izin Gangguan (HO) yang masih berlaku;
f. Fotocopy AMDAL/Dokumen UKL & UPL/surat keterangan proses dari SKPD teknis (untuk IUI melalui PP) dan Surat Pernyataan SP-1 (IUI tanpa PP);
g. Fotocopy Persetujuan Prinsip/PP (untuk IUI melalui PP);
h. Fotocopy izin prinsip.
i. Bukti/keterangan lainnya ( bila diperlukan );
j. Semua persyaratan rangkap 3 (tiga).
PERLUASAN (Melalui PP atau tanpa PP)
a. Mengisi formulir permohonan model Pm-IV (untuk IUI melalui PP) atau model SP-III (IUI tanpa PP) bermeterai Rp. 6.000,-;
b. Fotocopy KTP pemohon/penanggung jawab;
c. Fotocopy NPWP;
d. Fotocopy Akta Pendirian perusahaan dan atau perubahannya, serta khusus PT, ada pengesahan dari KEMENKUMHAM atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV;
e. Fotocopy Izin Gangguan (HO) yang masih berlaku;
f. Fotocopy Izin Usaha Industri lama;
g. Fotocopy AMDAL atau dokumen UKL dan UPL ;
h. Fotocopy izin prinsip.
i. Bukti/keterangan lainnya ( bila diperlukan );
j. Semua persyaratan rangkap 3 (tiga).
PERUBAHAN (Perubahan nama/alamat/penanggung jawab perusahaan dll)
a. Mengisi formulir permohonan bermeterai Rp.6.000,-;
b. Fotocopy KTP pemohon/penanggung jawab;
c. Fotocopy NPWP;
d. Fotocopy Izin Gangguan ( HO ) yang masih berlaku;
e. Fotocopy Akta Pendirian perusahaan dan atau perubahannya, serta khusus PT, ada pengesahan dari KEMENKUMHAM atau sudah didaftarkan di Pengadilan negeri untuk CV;
f. Melampirkan Fotocopy IUI lama;
g. Fotocopy dokumen lingkungan
h. Bukti/keterangan lainnya ( bila diperlukan );
i. Semua persyaratan rangkap 3 (tiga).
PERSETUJUAN PRINSIP (PP)
a. Mengisi formulir permohonan bermeterai Rp. 6.000,-;
b. Fotocopy KTP pemohon/penanggung jawab;
c. Fotocopy NPWP perusahaan;
d. Fotocopy Akta Pendirian perusahaan dan atau perubahannya bagi yang non fasilitas/non PMA–PMDN, serta khusus PT, ada pengesahan dari KEMENKUMHAM atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV;
e. Fotocopy Izin Gangguan ( HO ) yang masih berlaku;
f. Surat Pernyataan Perusahaan (belum/tidak) melakukan produksi komersial;
Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Petugas Front Office meneliti persyaratan administrasi sesuai dengan izin yang dimohon.
Jika Persyaratan administrasi perizinan lengkap, data diinput/entry data, memberikan Tanda Terima Berkas (TTB) oleh petugas Front Office (FO), validasi berkas permohonan oleh petugas Back Office (BO).
Dilaksanakan pengecekan lapangan bersama Tim Teknis Tinjau Lapangan Internal/ Eksternal guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta di lapangan atau jika data dianggap valid maka cukup verifikasi berkas yang ada.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan oleh Tim Teknis Tinjau Lapangan atau dokumen/data yang ada tim teknis memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau menolak permohonan izin yang dituangkan dalam rekomendasi
Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan dikembalikan ke pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar kemudian diproses, dan selanjutnya dibuatkan draf keputusan.
Draf keputusan diparaf Kabid Perizinan atau Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, selanjutnya ditandangani Kepala Dinas
Pemohon bisa mengambil SK Izin dimaksud dengan menunjukkan bukti Tanda Terima Berkas (TTB) kepada Petugas pengambilan, petugas memberikan penomoran register dan untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemohon.
Dalam penyampaian kordinator pemimpin apel pagi yang di pimpim oleh asisten 1 Setda kabupaten banyuasin III menyampaikan bahwa kegiatan rutinitas ini harus di ikuti yang dapat penigkatan disiplin kerja pada Lingkungan Sekretariat Daerah, dan mengingatkan
Anda menemukan ketidaksuaian pada Pelayanan Publik di daerah anda?
Buat laporan Anda sekarang agar pelayanan publik di daerah anda bisa lebih baik
LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.
Nama Instansi
:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember
Nama Standar Layanan
:
Ijin Usaha Industri (IUI)
Tanggal
:
2021-01-26
Terima Kasih
Laporan Anda telah terkirim pada sistem aplikasi LAPOR
Maaf
Terjadi kesalahan ketika mengirim laporan.
Login
Lupa Password
Ayo ikut survei Kepuasan Pelayanan Publik
Masukkan Anda sangat membantu kami dalam meningkatkan Pelayanan Publik.
Ikuti Survei