Surat Pengantar dari RT / RW untuk Desa / Kelurahan
Formulir permohonan pindah, surat pengantar pindah dan surat keterangan pindah dari Desa / Kelurahan
Formulir permohonan pindah, surat pengantar pindah dan surat keterangan pindah dari Kecamatan
Kartu Keluarga Asli + Foto copy dan dibuatkan KK Sementara dari Desa sesuai keluarga yang masih ada di Kabupaten Situbondo
KTP-el hilang menyertakan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian dan fotocopynya
Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Warna pas photo disesuaikan Tahun Kelahiran (Tahun Kelahiran Ganjil: Pas Photo warna Merah, Tahun Kelahiran Genap: Pas Photo warna Biru)
Foto copy KTP-el dan menyerahkan KTP-el asli
Surat Keterangan pindah berlaku 30 hari sejak tanggal diterbitkan dan pemohon segera melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dituju
Anda menemukan ketidaksuaian pada Pelayanan Publik di daerah anda?
Buat laporan Anda sekarang agar pelayanan publik di daerah anda bisa lebih baik
LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.
Nama Instansi
:
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Nama Standar Layanan
:
Pelayanan Surat Pindah Keluar
Tanggal
:
2021-01-19
Terima Kasih
Laporan Anda telah terkirim pada sistem aplikasi LAPOR
Maaf
Terjadi kesalahan ketika mengirim laporan.
Login
Lupa Password
Ayo ikut survei Kepuasan Pelayanan Publik
Masukkan Anda sangat membantu kami dalam meningkatkan Pelayanan Publik.
Ikuti Survei