Pidana penjara paling lama 1(satu) tahun 3 (tiga) bulan;
Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidan;
Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; dan
CB diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
Melampirkan kelengkapan dokumen : Fotokopi kutipan putusan Hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan; Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor; Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan; Salinan register F dari Kepala Kepala LAPAS; Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS; Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan bahwa : Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Cuti Bersyarat.
Anda menemukan ketidaksuaian pada Pelayanan Publik di daerah anda?
Buat laporan Anda sekarang agar pelayanan publik di daerah anda bisa lebih baik
LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.
Nama Instansi
:
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A CIKARANG
Nama Standar Layanan
:
Layanan Cuti Bersyarat (CB)
Tanggal
:
2021-01-19
Terima Kasih
Laporan Anda telah terkirim pada sistem aplikasi LAPOR
Maaf
Terjadi kesalahan ketika mengirim laporan.
Login
Lupa Password
Ayo ikut survei Kepuasan Pelayanan Publik
Masukkan Anda sangat membantu kami dalam meningkatkan Pelayanan Publik.
Ikuti Survei