Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan;
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dan;
Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
Bagi Anak Negara : Pembebasan Bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun;
Melampirkan kelengkapan dokumen : Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan; Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS); Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS; Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan : Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Wali/Asesor Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada TPP/Petugas Lapas;
TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
Kepala Lapas mengusulkan pemberian PB kepada Kanwil;
Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang TPP;
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB;
Anda menemukan ketidaksuaian pada Pelayanan Publik di daerah anda?
Buat laporan Anda sekarang agar pelayanan publik di daerah anda bisa lebih baik
LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.
Nama Instansi
:
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A CIKARANG
Nama Standar Layanan
:
Layanan Pembebasan Bersyarat (PB) Tindak Pidana Umum
Tanggal
:
2021-01-19
Terima Kasih
Laporan Anda telah terkirim pada sistem aplikasi LAPOR
Maaf
Terjadi kesalahan ketika mengirim laporan.
Login
Lupa Password
Ayo ikut survei Kepuasan Pelayanan Publik
Masukkan Anda sangat membantu kami dalam meningkatkan Pelayanan Publik.
Ikuti Survei