Pelaksana memanggil pemohon informasi berdasarkan nomor urutan antrian.
Pemohon informasi memberikan data identitas dan permintaan informasi yang dibutuhkan dengan menuangkannya dalam FLI.
Pelaksana meneliti permasalahan.
a. Dalam hal dapat memberikan jawaban, pelaksana memberikan jawaban dan mengisi lembar FLI
b. Dalam hal tidak dapat memberikan jawaban, pelaksana menyampaikan permasalahan kepada Kepala SubSeksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan
Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi meneliti pertanyaan/permasalahan pemohon informasi.
a. Dalam hal tidak memerlukan konfirmasi unit kerja lain, Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi memberikan jawaban, kemudian mengisi FLI
b. Dalam hal memerlukan konfirmasi unit kerja lain, maka melakukan konfirmasi ke unit kerja lain
Unit kerja lain memberi jawaban/penjelasan, kemudian mengisi FLI.
a. Dalam hal tidak memerlukan pertimbangan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menyampaikan jawaban kepada pemohon informasi
b. Dalam hal memerlukan pertimbangan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menyampaikan pertanyaan/permasalahan kepada Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan memberikan jawaban/penjelasan, kemudian mengisi FLI.
Setelah jawaban diberikan oleh Pelaksana, Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, atau Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, kemudian Pelaksana merekam dan mengarsip dokumen FLI.
a. Dalam hal tidak memerlukan konfirmasi atau koordinasi dengan unit kerja lain, norma waktu layanan antara 10 sampai dengan 30 menit.
b. Dalam hal memerlukan konfirmasi atau koordinasi dengan unit kerja lain, norma waktu layanan antara 30 sampai dengan 60 menit.
c. Dalam hal memerlukan pertimbangan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, norma waktu layanan 60 menit sampai dengan selesai.
Senin (8/2) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang mendampingi Ibu Gubernur Jawa Timur dan Bupati Malang dalam Tinjau Lokasi pada pembangunan pabrik ragi PT. LESAFFRE SARI NUSA oleh investor dari Perancis.
Senin (8/2) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang mendampingi Ibu Gubernur Jawa Timur dan Bupati Malang dalam Tinjau Lokasi pada pembangunan pabrik ragi Le Saft oleh investor dari Perancis.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi, Konsultansi dan Bimbingan Kepatuhan di Bidang Kepabeanan dan Cukai"
Anda menemukan ketidaksuaian pada Pelayanan Publik di daerah anda?
Buat laporan Anda sekarang agar pelayanan publik di daerah anda bisa lebih baik
LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.
Nama Instansi
:
KPPBC TMP C Banyuwangi
Nama Standar Layanan
:
Pelayanan Informasi, Konsultansi dan Bimbingan Kepatuhan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Tanggal
:
2021-03-09
Terima Kasih
Laporan Anda telah terkirim pada sistem aplikasi LAPOR
Maaf
Terjadi kesalahan ketika mengirim laporan.
Login
Lupa Password
Ayo ikut survei Kepuasan Pelayanan Publik
Masukkan Anda sangat membantu kami dalam meningkatkan Pelayanan Publik.
Ikuti Survei