Adanya Permohonan Pengangkut untuk Pembongkaran dan Penimbunan diluar Kawasan Pabean dan telah mendapatkan Persetujuan Kepala kantor berdasarkan alasan dan bukti yang cukup.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis menerima copy Persetujuan pembongkaran dan penimbunan diluar kawasan pabean dari Kepala kantor, kemudian mendisposisikan kepada Kepala Subseksi Hanggar Pabean Cukai untuk dilaksanakan pengawasan.
Kepala Subseksi Hanggar menerima dan mendisposisikan kepada pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis untuk dibuatkan konsep Surat Tugas pengawasan pembongkaran dan penimbunan.
Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis menerima dan membuat Konsep Surat Tugas yang juga dapat diikutsertakan Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan.
Kepala Subseksi Hanggar Pabean Cukai meneliti dan memaraf Konsep Surat Tugas.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis meneliti dan memaraf Surat Tugas dan meneruskan pada Kepala Kantor.
Kepala Kantor meneliti dan menandatangani Surat Tugas dan meneruskan pada Pelaksana untuk diadministrasikan dan distribusi.
Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis mengadministrasikan dan menyerahkan pada Pelaksana Pemeriksa yang ditunjuk untuk mengawasi bongkar/ timbun.
Pelaksana Pemeriksa (yang terdiri dari Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis dan Pelaksanan pada Seksi Penindakan dan Penyidikan) yang ditunjuk melaksanakan pengawasan, membuat Laporan BCL 1.2, melakukan penyegelan dan menyerahkan pada Kepala Subseksi Hanggar Pabean Cukai.
Kepala Subseksi Hanggar Pabean Cukai meneliti laporan BCL 1.2 dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis meneliti laporan BCL 1.2 dan menyerahkan laporan tersebut kepada Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis untuk pengadministrasian.
Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis menerima berkas dan mengadministrasikan.
Senin (8/2) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang mendampingi Ibu Gubernur Jawa Timur dan Bupati Malang dalam Tinjau Lokasi pada pembangunan pabrik ragi PT. LESAFFRE SARI NUSA oleh investor dari Perancis.
Senin (8/2) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang mendampingi Ibu Gubernur Jawa Timur dan Bupati Malang dalam Tinjau Lokasi pada pembangunan pabrik ragi Le Saft oleh investor dari Perancis.
Anda menemukan ketidaksuaian pada Pelayanan Publik di daerah anda?
Buat laporan Anda sekarang agar pelayanan publik di daerah anda bisa lebih baik
LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.
Nama Instansi
:
KPPBC TMP C Banyuwangi
Nama Standar Layanan
:
Pelayanan Pengawasan Bongkar/ Timbun di Luar Kawasan Pabean
Tanggal
:
2021-03-09
Terima Kasih
Laporan Anda telah terkirim pada sistem aplikasi LAPOR
Maaf
Terjadi kesalahan ketika mengirim laporan.
Login
Lupa Password
Ayo ikut survei Kepuasan Pelayanan Publik
Masukkan Anda sangat membantu kami dalam meningkatkan Pelayanan Publik.
Ikuti Survei