Pengangkut/ Pihak-pihak lain yang bertanggung jawab menyiapkan
permohonan perbaikan BC 1.1 mengenai:
1). Penambahan pos Outward Manifest, dalam hal data Outward Manifest
yang telah diserahkan ke Kantor Pabean terdapat pos yang belum
diberitahukan;
2). Pengurangan pos Outward Manifest, dalam hal data Outward Manifest
yang telah diserahkan ke Kantor Pabean terdapat pos yang
keseluruhan party barangnya tidak jadi dimuat di sarana pengangkut;
3). Pemecahan pos Outward Manifest, dalam hal pos-pos manifes dari
barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a,
huruf b dan huruf c merupakan party barang konsolidasi;
4). Perubahan data Outward Manifest, dalam hal terdapat data Outward
Manifest yang perlu dilakukan perubahan.
Menyerahkan permohonan perbaikan BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada
angka 1, kepada Kepala Kantor Pabean disertai dokumen pendukung
berupa:
1). lembaran Outward manifest perbaikan, untuk Kantor Pabean yang
menerapkan penyerahan data secara manual;
2). soft copy Outward Manifest perbaikan, untuk Kantor Pabean yang
menerapkan sistem PDE atau sistem pertukaran data dengan Media
Penyimpan Data Elektronik;
3). fotocopy dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan/atau
NOTUL;
Pengangkut/ Pihak-pihak lain yang bertanggungjawab, mengajukan
permohonan dengan disertai dokumen pendukung melalui petugas
frontdesk
Petugas Front Desk menerima dan meneliti kelengkapan permohonan:
a. apabila telah lengkap disampaikan kepada Kepala Kantor,
b. apabila belum lengkap dikembalikan kepada pengangkut
Kepala Kantor menerima, meneliti, dan mendisposisikan kepada Kasi
Perbendaharaan
Kepala Seksi Perbendaharaan menerima, meneliti, dan mendisposisikan
kepada Kasubsi Adminitrasi Manifest.
Kasubsi Administrasi Manifest menerima, meneliti, dan mendisposisikan
kepada Pelaksana.
Pelaksana menerima, meneliti permohonan perbaikan dan dokumen
pendukungnya:
apabila sesuai, menginput data perbaikan dan mencetak tanda terima
perbaikan kemudian menyerahkan kepada Pengangkut, atau
apabila tidak sesuai, membuat konsep penolakan, kemudian
menyerahkan kepada Kasubsi Adm Manifest
Kasubsi Administrasi Manifest meneliti dan memaraf konsep surat
persetujuan/penolakan.
Kasubsi Administrasi Manifest meneliti dan memaraf konsep surat
persetujuan/penolakan.
Kasi Perbendaharaan meneliti dan menandatangani surat penolakan (u.b
Kepala Kantor) tembusan kepala Kantor, dan menugaskan pelaksana
untuk menyerahkan kepada Pengangkut.
Senin (8/2) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang mendampingi Ibu Gubernur Jawa Timur dan Bupati Malang dalam Tinjau Lokasi pada pembangunan pabrik ragi PT. LESAFFRE SARI NUSA oleh investor dari Perancis.
Senin (8/2) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang mendampingi Ibu Gubernur Jawa Timur dan Bupati Malang dalam Tinjau Lokasi pada pembangunan pabrik ragi Le Saft oleh investor dari Perancis.
Anda menemukan ketidaksuaian pada Pelayanan Publik di daerah anda?
Buat laporan Anda sekarang agar pelayanan publik di daerah anda bisa lebih baik
LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.
Nama Instansi
:
KPPBC TMP C Banyuwangi
Nama Standar Layanan
:
Perubahan Data Outward Manifest Sarana Pengangkut Laut
Tanggal
:
2021-03-09
Terima Kasih
Laporan Anda telah terkirim pada sistem aplikasi LAPOR
Maaf
Terjadi kesalahan ketika mengirim laporan.
Login
Lupa Password
Ayo ikut survei Kepuasan Pelayanan Publik
Masukkan Anda sangat membantu kami dalam meningkatkan Pelayanan Publik.
Ikuti Survei