Importir/ kuasanya mengajukan permohonan disertai dengan alasan dan dilengkapi dokumen pendukung, antara lain :
a. Keterangan dari Pengusaha Pelabuhan bahwa Sandar Kapal dan Bongkar Barang Impor tidak dapat dilakukan di Kawasan Pabean;
b. Fotokopi Inward Manifest (BC 1.1);
c. Fotokopi Cargo Manifest / Manifest Kapal;
d. Fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang/SPPB (apabila status barang telah SPPB);
e. Fotokopi Surat Keputusan Pemberian Izin Penimbunan Barang Impor di Gudang Milik Importir/Eigen Lossing (apabila barang akan dikeluarkan dengan dari Kawasan Pabean secara Eigen Lossing);
f. Surat Persetujuan dari Pengelola TPS mengenai Persetujuan Penimbunan Barang Impor di Tempat Penimbunan Sementara di dalam Kawasan Pabean (apabila belum SPPB atau EL).
Norma waktu pelayanan terbagi dalam 3 (tiga) tahap yaitu :
1. Sejak permohonan diterima dengan lengkap sampai dengan penunjukan Petugas Pengecekan Kelayakan Gudang atau Lapangan Penimbunan Milik Importir dilaksanakan paling lama 1 hari kerja.
2. Proses Pengecekan Kelayakan Gudang atau Lapangan Penimbunan Milik Importir sampai dengan diserahkannya Berita Acara dan Laporan Pelaksanaan Tugas dilaksanakan paling lama 2 hari kerja.
3. Sejak diterimanya Berita Acara dan Laporan Pelaksanaan Tugas sampai diterbitkannya Surat Persetujuan Pemeriksaan Fisik dilaksanakan paling lama 1 hari kerja.
Senin (8/2) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang mendampingi Ibu Gubernur Jawa Timur dan Bupati Malang dalam Tinjau Lokasi pada pembangunan pabrik ragi PT. LESAFFRE SARI NUSA oleh investor dari Perancis.
Senin (8/2) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang mendampingi Ibu Gubernur Jawa Timur dan Bupati Malang dalam Tinjau Lokasi pada pembangunan pabrik ragi Le Saft oleh investor dari Perancis.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Izin Sandar, Bongkar, dan/atau Muat di Luar Kawasan Pabean"
7962010
Layanan Terkait
Peringatan
Anda sudah mengisi evaluasi ini sebelumnya.
Anda menemukan ketidaksuaian pada Pelayanan Publik di daerah anda?
Buat laporan Anda sekarang agar pelayanan publik di daerah anda bisa lebih baik
LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.
Nama Instansi
:
KPPBC TMP Tanjung Perak
Nama Standar Layanan
:
Standar Pelayanan Pemberian Izin Sandar, Bongkar, dan/atau Muat di Luar Kawasan Pabean
Tanggal
:
2021-03-09
Terima Kasih
Laporan Anda telah terkirim pada sistem aplikasi LAPOR
Maaf
Terjadi kesalahan ketika mengirim laporan.
Login
Lupa Password
Ayo ikut survei Kepuasan Pelayanan Publik
Masukkan Anda sangat membantu kami dalam meningkatkan Pelayanan Publik.
Ikuti Survei