1. Surat permohonan diajukan pada saat barang pindahan tiba bersama – sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 ( tiga ) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia;
2. Surat permohonan menjelaskan alasan mengajukan pembebasan (PNS/TNI/POLRI tugas/tugas belajar ke luar negeri, Pelajar/Mahasiswa belajar ke luar negeri, TKI pada Perwakilan Indonesia di luar negeri, WNI yang bekerja/tinggal di luar negeri, WNA yang kerja di Indonesia;
3. Surat permohonan dilengkapi dengan dokumen :
a. Daftar Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan; (invoice, Packing List)
b. Bill of Lading (BL)
c. Fotocopy Paspor
d. Surat Kuasa (dalam hal dikuasakan)
e. Fotocopy Kep. PPJK (dalam hal diurus PPJK)
f. Surat Keterangan dan / atau dokumen terkait alasan pengajuan pembebasan sebagaimana dimaksud poin 2, yaitu :
a) untuk PNS/TNI/POLRI
• yang tugas ke luar negeri :
- surat keputusan penempatan ke luar negeri
- surat penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan
• yang tugas belajar ke luar negeri :
- surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan
b) untuk Pelajar, Mahasiswa, atau Orang yang
belajar di Luar Negeri :
- surat keterangan telah selesai belajar
c) TKI yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di Luar Negeri berdasarkan perjanjian dengan Departemen Luar Negeri :
- surat keterangan pindah
- surat perjanjian kerja dengan Departemen Luar Negeri
d) WNI yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di Luar Negeri :
- surat keterangan pindah
- rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di Negara yang bersangkutan
e) Warga Negara Asing yang karena pekerjaannya
pindah ke dalam daerah pabean Indonesia :
- izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Kartu Izin Menetap Sementara /KITAS)
- izin kerja sementara dari departemen yang membidangi tenaga kerja (Kartu Izin Tenaga Asing Sementara / IMTA).
Norma waktu pelayanan terbagi dalam 3 (tiga) tahap yaitu :
1. Sejak permohonan diterima dengan lengkap sampai dengan penunjukan Petugas Pengecekan Kelayakan Gudang atau Lapangan Penimbunan Milik Importir dilaksanakan paling lama 1 hari kerja.
2. Proses Pengecekan Kelayakan Gudang atau Lapangan Penimbunan Milik Importir sampai dengan diserahkannya Berita Acara dan Laporan Pelaksanaan Tugas dilaksanakan paling lama 2 hari kerja.
3. Sejak diterimanya Berita Acara dan Laporan Pelaksanaan Tugas sampai diterbitkannya Surat Persetujuan Pemeriksaan Fisik dilaksanakan paling lama 1 hari kerja.
Senin (8/2) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang mendampingi Ibu Gubernur Jawa Timur dan Bupati Malang dalam Tinjau Lokasi pada pembangunan pabrik ragi PT. LESAFFRE SARI NUSA oleh investor dari Perancis.
Senin (8/2) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang mendampingi Ibu Gubernur Jawa Timur dan Bupati Malang dalam Tinjau Lokasi pada pembangunan pabrik ragi Le Saft oleh investor dari Perancis.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Impor Barang Pindahan (personal effect)"
7962024
Layanan Terkait
Peringatan
Anda sudah mengisi evaluasi ini sebelumnya.
Anda menemukan ketidaksuaian pada Pelayanan Publik di daerah anda?
Buat laporan Anda sekarang agar pelayanan publik di daerah anda bisa lebih baik
LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.
Nama Instansi
:
KPPBC TMP Tanjung Perak
Nama Standar Layanan
:
Standar Pelayanan Permohonan Impor Barang Pindahan (personal effect)
Tanggal
:
2021-03-09
Terima Kasih
Laporan Anda telah terkirim pada sistem aplikasi LAPOR
Maaf
Terjadi kesalahan ketika mengirim laporan.
Login
Lupa Password
Ayo ikut survei Kepuasan Pelayanan Publik
Masukkan Anda sangat membantu kami dalam meningkatkan Pelayanan Publik.
Ikuti Survei