Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan dan Surat Tagihan Pajak
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan: a. Hasil Pemeriksaan terhadap: 1. Surat Pemberitahuan; 2. kewajiban perpajakan Wajib Pajak karena Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang KUP dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; 3. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara; atau 4. keterangan lain yang berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP diantaranya berupa: a) hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak; b) bukti pemotongan Pajak Penghasilan; atau c) bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak. b. Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang KUP.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan berdasarkan hasil: a. Pemeriksaan dalam hal surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan tidak berdasarkan hasil Pemeriksaan; atau b. Pemeriksaan Ulang dalam hal surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A ayat (1) Undang-Undang KUP berdasarkan hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam hal berdasarkan: a. hasil penelitian kebenaran pembayaran pajak terhadap permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau b. hasil Pemeriksaan terhadap: Surat Pemberitahuan terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang KUP; atau permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
1. Setelah SOP Tata Cara Pemeriksaan, Anggota Tim Pemeriksa melakukan input data
Nota Penghitungan Pajak, mencetak konsep Nota Penghitungan Pajak dan
menyampaikannya kepada Ketua Tim Pemeriksa.
2. Ketua Tim Pemeriksa meneliti dan memaraf konsep Nota Penghitungan Pajak kemudian
meneruskannya kepada Ketua Kelompok Pemeriksa.
3. Ketua Kelompok Pemeriksa meneliti, menyetujui dan memaraf konsep Nota
Penghitungan Pajak kemudian meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan memaraf konsep Nota Penghitungan pajak
dan selanjutnya menyampaikan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
5. Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak
Surat Ketetapan Pajak.
Surat Ketetapan Pajak diterbitkan dalam rangkap 4 (dalam hal yang diterbitkan adalah
SKPN atau SKPLB) atau rangkap 5 (dalam hal yang diterbitkan adalah STP, SKPKB
atau SKPKBT) yaitu:
Lembar ke-1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke-2 : untuk Seksi Penagihan (dibuat dalam hal STP, SKPKB
dan SKPKBT)
Lembar ke-3 : untuk Seksi Pengawasan dan Konsultasi
Lembar ke-4 : untuk arsip Seksi Pelayanan
Lembar ke-5 : untuk seksi/unit pembuat Nota Penghitungan
6. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan Surat Ketetapan Pajak dan
menyampaikannya ke Kepala Seksi Pelayanan.
7. Surat Ketetapan Pajak yang sudah dicetak diparaf oleh Kepala Seksi Pelayanan
kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
8. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menandatangani Surat Ketetapan Pajak.
9. Proses dilanjutkan ke SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen WP dan SOP Tata
Cara Penyampaian Dokumen di KPP.
Jangka waktu penyelesaian paling lama 3 hari kerja sejak tanggal pembuatan Nota Penghitungan, dengan tetap memperhatikan batas waktu atau daluwarsa yang telah diatur di dalam UU KUP
Senin (8/2) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang mendampingi Ibu Gubernur Jawa Timur dan Bupati Malang dalam Tinjau Lokasi pada pembangunan pabrik ragi PT. LESAFFRE SARI NUSA oleh investor dari Perancis.
Senin (8/2) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang mendampingi Ibu Gubernur Jawa Timur dan Bupati Malang dalam Tinjau Lokasi pada pembangunan pabrik ragi Le Saft oleh investor dari Perancis.
Anda menemukan ketidaksuaian pada Pelayanan Publik di daerah anda?
Buat laporan Anda sekarang agar pelayanan publik di daerah anda bisa lebih baik
LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.
Nama Instansi
:
Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar
Nama Standar Layanan
:
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Tanggal
:
2021-03-09
Terima Kasih
Laporan Anda telah terkirim pada sistem aplikasi LAPOR
Maaf
Terjadi kesalahan ketika mengirim laporan.
Login
Lupa Password
Ayo ikut survei Kepuasan Pelayanan Publik
Masukkan Anda sangat membantu kami dalam meningkatkan Pelayanan Publik.
Ikuti Survei