Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk/Belanja Pegawai, Non Belanja Pegawai (UP/GUP/TUP/LS Non Kontraktual/LS Kontraktual), SPM KP, SPM IB, SPM KBC, SPM KBM, SPM Retur, dan SPM Pengembalian Pendapatan.
Satuan kerja mengajukan berkas Surat Perintah Membayar (SPM)/tagihan beserta Arsip Data Komputer (ADK) melalui Loket Penerimaan SPM di KPPN dengan menggunakan sistem antrian
Petugas Front Office KPPN melakukan pencocokan KIPS, meneliti dokumen SPM beserta kelengkapannya. Untuk tagihan gaji induk/kekurangan gaji/gaji susulan dan honor PPNPN harus dilakukan rekonsiliasi data sebelumnya.
Apabila berkas dinilai tidak lengkap/salah, atau hasil rekon tidak sama, petugas loket akan mengembalikan berkas SPM tersebut kepada Satuan Kerja
Apabila benar, petugas loket KPPN melakukan upload data melalui sistem aplikasi, dan menyerahkan tanda terima konversi SPM
Selanjutnya berkas dan ADK akan dilakukan validasi oleh petugas validator. Apabila berhasil unggah validasi, maka proses akan diteruskan kepada petugas middle office Seksi Pencairan Dana. Apabila gagal validasi, maka berkas akan dikembalikan kepada satuan kerja
SPM yang berhasil divalidasi akan diproses approval melalui sistem aplikasi, dan diteruskan kepada Seksi Bank untuk dilakukan persetujuan dan penerbitan SP2D
Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, melalui email ke : pengaduandjpbn@depkeu.go.id, website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon dan sms ke 021-3814411, serta kotak layanan pengaduan.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk/Belanja Pegawai, Non Belanja Pegawai (UP/GUP/TUP/LS Non Kontraktual/LS Kontraktual), SPM KP, SPM IB, SPM KBC, SPM KBM, SPM Retur, dan SPM Pengembalian Pendapatan."
Berikan Rating
Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk/Belanja Pegawai, Non Belanja Pegawai (UP/GUP/TUP/LS Non Kontraktual/LS Kontraktual), SPM KP, SPM IB, SPM KBC, SPM KBM, SPM Retur, dan SPM Pengembalian Pendapatan."
Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk/Belanja Pegawai, Non Belanja Pegawai (UP/GUP/TUP/LS Non Kontraktual/LS Kontraktual), SPM KP, SPM IB, SPM KBC, SPM KBM, SPM Retur, dan SPM Pengembalian Pendapatan."
Berikan Rating
Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk/Belanja Pegawai, Non Belanja Pegawai (UP/GUP/TUP/LS Non Kontraktual/LS Kontraktual), SPM KP, SPM IB, SPM KBC, SPM KBM, SPM Retur, dan SPM Pengembalian Pendapatan."
Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.
Anda menemukan ketidaksuaian pada Pelayanan Publik di daerah anda?
Buat laporan Anda sekarang agar pelayanan publik di daerah anda bisa lebih baik
LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.
Nama Instansi
:
KPPN BANDUNG II
Nama Standar Layanan
:
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk/Belanja Pegawai, Non Belanja Pegawai (UP/GUP/TUP/LS Non Kontraktual/LS Kontraktual), SPM KP, SPM IB, SPM KBC, SPM KBM, SPM Retur, dan SPM Pengembalian Pendapatan.
Tanggal
:
2019-12-06
Terima Kasih
Laporan Anda telah terkirim pada sistem aplikasi LAPOR
Maaf
Terjadi kesalahan ketika mengirim laporan.
Ayo ikuti survei SIPP
Masukkan Anda sangat membantu kami dalam meningkatkan layanan situs SIPP.
Ikuti Survei