Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial Warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai kesejahteraan rakyat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sila ke lima Pancasila menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dengan demikian Kesejahteraan Sosial dapat berarti :
Kesejahteraan sebuah masyarakat.
Dalam ekonomi, pendayagunaan orang yang dianggap dalam sebuah kesatuan.
Penyediaan pelayanan sosial di berbagai bidang, untuk keuntungan masyarakat individu. Penggunaan ini memiliki gagasan yang mirip dengan negara sejahtera.
Di Indonesia, Kesejahteraan Sosial juga digunakan sebagai nama disiplin akademik, yaitu sisi terapan dari ilmu sosiologi.
Kesejahteraan Sosial merupakan keadaan di mana seseorang merasa nyaman, tenteram, bahagia, serta dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sedangkan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk :
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dilakukan berdasarkan asas :
Yang dimaksud dengan “asas kesetiakawanan” adalah dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial harus dilandasi oleh kepedulian sosial untuk membantu orang yang membutuhkan pertolongan dengan empati dan kasih sayang (Tat Twam Asi).
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial harus menekankan pada aspek pemerataan, tidak diskriminatif dan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial harus memberi manfaat bagi peningkatan kualitas hidup warga negara
Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial harus mengintegrasikan berbagai komponen yang terkait sehingga dapat berjalan secara terkoordinir dan sinergis.
Yang dimaksud dengan “asas kemitraan” adalah dalam menangani masalah Kesejahteraan Sosial diperlukan kemitraan antara Pemerintah dan masyarakat, Pemerintah sebagai penanggung jawab dan masyarakat sebagai mitra Pemerintah dalam menangani permasalahan Kesejahteraan Sosial dan peningkatan Kesejahteraan Sosial.
Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah dalam setiap penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Yang dimaksud dengan “asas partisipasi” adalah dalam setiap penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial harus melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Yang dimaksud dengan “asas profesionalitas” adalah dalam setiap penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial kepada masyarakat agar dilandasi dengan profesionalisme sesuai dengan lingkup tugasnya dan dilaksanakan seoptimal mungkin.
Yang dimaksud dengan “asas keberlanjutan” adalah dalam menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga tercapai kemandirian.
Masalah kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini menunjukkan bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara. Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat. Untuk memecahkan masalah tersebut serta mempermudah dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, maka dibutuhkan kebijakan sosial. Kebijakan sosial senantiasa berorientasi kepada pencapaian tujuan sosial. Tujuan sosial ini mengandung dua pengertian yang saling terkait, yakni: memecahkan masalah sosial dan memenuhi kebutuhan sosial.
Kebijakan Sosial
Kebijakan sosial adalah salah satu bentuk dari kebijakan publik yang merupakan ketetapan Pemerintah yang dibuat untuk merespon isu-isu yang bersifat publik, yakni mengatasi masalah sosial atau memenuhi kebutuhan masyarakat banyak. Kebijakan sosial juga adalah ketetapan yang dirancang secara kolektif untuk mencegah terjadinya masalah sosial (fungsi preventif), mengatasi masalah sosial (fungsi kuratif) dan mempromosikan kesejahteraan (fungsi pengembangan) sebagai wujud kewajiban Negara (state obligation) dalam memenuhi hak warga negaranya. Dalam hal lainnya, kebijakan sosial dapat dikatakan sebagai sebuah aspek sosial, yaitu sesuatu yang berkaitan dengan bidang kesejahteraan sosial. Kebijakan sosial adalah prinsip-prinsip, prosedur, dan tata cara dari Undang-undang yang telah ada, sebagai panduan administrasi dan regulasi pada lembaga yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan sosial memiliki sejumlah dimensi, yaitu :
Kebijakan sosial hadir sebagai cara untuk memecahkan masalah sosial dan memenuhi kebutuhan sosial bagi semua golongan masyarakat yang mempermudah dan meningkatkan kemampuan mereka dalam menanggapi perubahan sosial. Kebijakan sosial senantiasa berorientasi kepada pencapaian tujuan sosial. Tujuan sosial ini mengandung dua pengertian yang saling terkait, yakni: memecahkan masalah sosial dan memenuhi kebutuhan sosial.
Masalah Sosial
Masalah sosial adalah perbedaan antara harapan dan kenyataan atau sebagai kesenjangan antara situasi yang ada dengan situasi yang seharusnya (Jenssen, 1992). Masalah sosial dipandang oleh sejumlah orang dalam masyarakat sebagai sesuatu kondisi yang tidak diharapkan. Yang ternasuk masalah-masalah sosial antara lain:
Yang dimaksud dengan kemiskinan adalah keadaan ketika terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan, dan lain-lain.
Yang dimaksud dengan ketelantaran adalah :
Yang dimaksud dengan kebencanaan adalah keadaan atau hal yang berhubungan dengan bencana.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah langsor.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
Yang dimaksud dengan keterpencilan adalah :
Indonesia merupakan Negara dengan beragam suku bangsa, budaya, dan adat istiadat. Suku bangsa di Indonesia tersebar luas dari Sabang (Aceh) hingga Merauke (Papua), mulai yang tinggal di wilayah perkotaan, perdesaan, pegunungan, dan pesisir pantai, semuanya membentuk suatu komunitas yang khas baik secara sosial budaya maupun ekonomi. Salah satu yang menjadi menarik adalah mereka yang masuk dalam kategori Komunitas Adat Terpencil (KAT), hal ini karena mereka memiliki kekhasan secara sosial dan budaya.
Yang dimaksud dengan penyandang disabilitas adalah seseorang yang mengalami kelainan fisik atau mental sebagai akibat dari bawaan sejak lahir maupun lingkungan (kecelakaan), sehingga menjadi hambatan untuk melakukan kegiatan sehari-hari secara layak.
Disabilitas tidak hanya persoalan individu, tetapi menjadi persoalan sosial apabila menyebabkan penyandang disabilitas mengalami hambatan untuk berpartisipasi secara setara dengan orang lain
Yang dimaksud dengan korban penyalahgunaan Napza adalah seorang pria atau wanita, terutama yang berusia antara 5 sampai 60 tahun bahkan lebih, yang pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika, atau zat adiktif lainnya, termasuk minuman keras pada taraf coba-coba atau sampai mengalami ketergantungan/kecanduan, sesudah dinyatakan bebas dari ketergantungan fisik oleh dokter yang berwenang, berasal dari keluarga, baik yang mampu maupun yang kurang mampu.
Yang dimaksud dengan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi adalah orang (individu, keluarga atau kelompok) yang mengalami tindak kekerasan, baik dalam bentuk penelantaran, perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya, maupun orang yang berada dalam situasi yang membahayakan dirinya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
Penyelenggaraan perlindungan dilakukan pada korban tindak kekerasan yang terjadi terhadap perempuan, laki-laki, anak, dan lanjut usia maupun pekerja migran dapat terjadi di ranah publik dan ranah privat seperti di dalam rumah tangga.
Yang dimaksud dengan pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak.
Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian, karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.