Sejatinya, setiap upaya penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial harus dapat memberikan perubahan mendasar terhadap perubahan perilaku penerima manfaat layanan atau mengubah dari ketidakmampuan menjadi memiliki kemampuan. Selain itu juga diarahkan pada upaya untuk menumbuhkan kepedulian dan nilai kesetiakawanan sosial masyarakat sehingga terwujud ketahanan sosial masyarakat menuju masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan berkepribadian.
Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 telah dinyatakan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur (Alinea 2 Pembukaan UUD RI 1945). Dibentuknya Pemerintahan Negara RepubIik Indonesia antara lain adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Amanat Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 di atas dilandasi oleh Filsafat Bangsa Indonesia, Pancasila dengan silanya :
1. Ketuhanan Yang Mahaesa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Upaya-upaya tersebut sejalan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang diperkuat dengan Undang-Undang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Penanganan Fakir Miskin, dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Upaya Penanganan Kemiskinan Melalui Pendekatan Wilayah, serta Peraturan Pemerintah Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Melalui amanat konstitusional tersebut, diharapkan akan berimplikasi positif pada Kesejahteraan Sosial masyarakat dan Warga Negara. Dengan kata lain, Kementerian Sosial memberikan harapan dan perubahan bagi Penduduk miskin dan rentan serta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), untuk menjadi individu, keluarga, dan masyarakat yang mandiri baik secara sosial dan ekonomi.
Kementerian Sosial sebagai pilar Pemerintah memiliki peran strategis untuk mewujudkan Kesejahteraan Sosial bagi seluruh Penduduk Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Undang-Undang Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Kementerian Sosial. Peran dan fungsi Kementerian Sosial adalah dalam rangka mewujudkan Visi Misi Presiden terutama di bidang sosial, karena itu Visi Kementerian Sosial selama 5 tahun ke depan (2015-2019) akan mengemban visi pembangunan nasional (Visi Presiden) tahun 2015-2019.
Kumpulan Peraturan Perundang-undangan dan dasar hukum yang terkait dengan kebijakan di sektor sosial adalah sebagai berikut:
Undang-Undang (UU) :
Peraturan Pemerintah (PP) :
Peraturan Presiden (Perpres) :
Peraturan Menteri Sosial (Permensos) :
Instruksi Presiden (Inpres) :
Surat Edaran Bersama (SEB) :
Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, Korban dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.